BOGOR, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial M (43) tega perkosa anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
M menyetubuhi anak kandungnya sejak usia sang anak 14 tahun atau dari 2019 hingga kini.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor.
Baca juga: Perkosa Sepupunya di Hutan, Pria di NTT Ditangkap Polisi
"Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh," ujar Teguh melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/10/2023).
Teguh menuturkan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali atau selama bertahun-tahun.
Awal mula kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada Ibu kandungnya tentang perilaku bejat sang ayah di sebuah saung pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ayah di Sumbawa Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Modus Ritual Gandakan Uang
Pada malam itu, pelaku M berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.
Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk menunggu dirinya di sebuah saung perkebunan cengkeh.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke saung tersebut dan menemui korban. Malam itu, M melakukan aksi bejatnya sambil mengancam korban.
"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya karena sudah putus asa. Jadi awal mula diketahui pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku M di kediamannya pada Jumat (20/10/2023).
Kini, M sudah diamankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019 atau tepatnya ketika usia 14 tahun hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023).
Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.