Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aborsi Tewaskan Ibu di Purwakarta, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 26/10/2023, 22:26 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Polres Purwakarta membekuk dua pelaku tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat. Aborsi terhadap WA (37) gagal hingga menyebabkan calon bayi dan ibunya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni RN (39) dan TS (31).

RN merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani sekaligus pacar WA. Sedangkan TS seorang mantri, warga Kabupaten Subang.

Baca juga: 24 Jam Berlalu, Kobaran Api di TPA Cikolotok Purwakarta Masih Menyala

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perumahan di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, pada Sabtu 21 Oktober 2023," ujar Arwin saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Kedua pelaku diduga melakukan aborsi dengan memberikan obat penggugur janin jenis cytotec.

Baca juga: Pemkot Bandung Cari Alternatif Pasokan Air Baku ke Jatiluhur Purwakarta

 

Akibat praktik aborsi itu, WA yang merupakan kader Desa Sukatani meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, Sabtu (21/10/2023).

"Dari hasil penyelidikan, pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," kata Arwin.

Korban dan tersangka RN telah menjalin hubungan lebih dari satu tahun. Adapun usia kehamilan diperkirakan lebih dari tiga bulan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 428 dan Pasal 429 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ujar Arwin.

Selain membekuk para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti dua unit handphone, satu buah popok, dan sebuah baju batik warna biru milik korban.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com