Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ugal-ugalan di Jalan Raya, 10 Remaja di Bandung Diamankan Polisi

Kompas.com - 06/11/2023, 10:43 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com  - 10 orang remaja diamankan jajaran Polsek Baleendah, lantaran berkendaraan ugal-ugalan di Jalan Ciheulang dan Cangkring, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Video para remaja saat ugal-ugalan di jalan tersebut sempat viral di media sosial seperti TikTok dan Instagram sejak Minggu (5/11/2023).

Dalam video tersebut terlihat, sekelompok remaja berpakaian bebas dan membawa bendera, berkendara ugal-ugalan. Sebagian terlihat sengaja berkendara di arus berlawanan.

Baca juga: Ugal-ugalan dan Tabrak Ibu Hamil, Bus Pariwisata Dirusak Warga di Medan

Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, aksi para remaja itu terjadi kemarin dan mengganggu pengendara lainnya.

"Kami dengan Polsek Ciparay dan berhasil mengamankan 10 remaja, ini dibawa ke mako Polsek Baleendah," katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Viral, Video 2 Mobil Tangki Ugal-ugalan di Palembang, Pengemudinya Mengaku Iseng

Tedi mengatakan, informasi terkait aksi sekelompok remaja itu diketahui usai salah seorang pengendara merekam kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. 

"Kegiatan para remaja tersebut sangat meresahkan warga sekitar yang takut terjadinya kecelakaan lalu lintas pada saat mereka berkendara ugal-ugalan," jelasnya.

Usai diamankan, ia dan jajarannya hanya memberikan pembinaan terhadap ke 10 remaja tersebut, karena tidak ditemukan tindak pidana. 

Selain mendapatkan pembinaan, pihaknya memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua mereka. 

"Supaya orangtua mengetahui bahwa yang dilakukan anaknya itu salah dengan ugal-ugalan dengan membahayakan pengendara lainnya," ucap dia.

Apabila ke depan, para remaja tersebut kembali berulah dan terbukti ada tindak pidana, pihaknya berjanji akan menindak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Saat ini hanya pembinaan dan pelaporan terhadap orangtua, tapi ke depan kalau terbukti ada tindak pidana pasti kami akan tindak," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com