Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Tetap Pakai PP Nomor 51 untuk Tetapkan UMP dan UMK 2024

Kompas.com - 13/11/2023, 19:09 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggunakan aturan dari pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah minimum akan menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Dinilai Merugikan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Ditolak Buruh Jabar

Pada peraturan yang baru, penetapan besaran upah minimum 2024 akan didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan Alfa.

"Di situ, ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1-0,3," kata dia kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023).

Bey pun mendorong Dewan Pengupahan Jabar segera menyosialisasikan PP Nomor 51 Tahun 2023 ke tingkat kota dan kabupaten.

Pasalnya, formula kenaikan upah tahun depan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

"Saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1-0,3 itu di Alfa-nya. Hari ini atau besok di-share ke dinas-dinas naker," tambahnya.

Soal buruh menolak penggunaan aturan yang baru dalam menetapkan kenaikan upah, dia akan melakukan pertemuan dengan buruh.

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023: Aturan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Namun, agenda tersebut dilakukan setelah keluar keputusan dari Disnakertrans kota dan kabupaten terlebih dahulu.

"Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insyaaallah ontime," kata Bey.

Buruh Jabar menolak PP Nomor 51 Tahun 2023

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menolak PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, formula dalam aturan tersebut tidak menguntungkan bagi buruh.

Bahkan dinilai sebagai salah satu faktor menurunnya persentase kenaikan upah.

"Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ujar dia.

Dia menyebutkan, bila menggunakan turn ini, maka upah buruh di tahun depan diprediksi naik hanya 1-3 persen.

Kondisi ini berbanding jauh dengan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar delapan persen.

"Mencerminkan ketidakadilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot."

"Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan, sedangkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah," kata Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com