Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Nyatakan Bupati Majalengka Langgar UU Pemilu, tapi Tak Disanksi

Kompas.com - 16/11/2023, 16:42 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Bupati Majalengka Karna Sobahi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pernyataan itu disampaikan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Majalengka  terkait beredarnya rekaman suara Karna yang mengajak untuk memenangkan calon anggota legislatif dan calon presiden dari salah satu partai politik. 

Namun, tidak ada yang bakal dijatuhkan.

"Jadi, memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Kepala Bawaslu Majalengka Dede Rosada di kantornya, Kamis (16/11/2023). 

Baca juga: Bupati Majalengka Ajak Pegawai Honorer Menangkan Caleg dan Capres PDI-P

Sebagai informasi, Pasal 283 UU Pemilu berbunyi "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Menurut Dede, dalam pasal tersebut tidak menyebutkan tentang sanksi bagi pejabat negara yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Untuk itu, Bawaslu Majalengka bakal melakukan pengkajian hukum dan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membina Karna.

Baca juga: Sehari Setelah Digerebek Warga, 2 Guru di Majalengka Kembali Mengajar, Kadis: Harus Tetap Masuk

Surat imbauan juga dilayangkan kepada Karna agar tidak mengulangi pelanggaran dan memperhatikan UU Pemilu.

"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede Rosada.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Majalengka Dinyatakan Melanggar UU Pemilu, Bawaslu Pastikan Tak Akan Beri Sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com