Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Siap Mogok Kerja bila Upah Tidak Naik 15 Persen

Kompas.com - 20/11/2023, 15:11 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Ribuan buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (20/10/2023).

Dalam aksi tersebut, para buruh menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk tahun 2024.

Ketua PD FSP KEP SPSI Jabar Agus Koswara mengatakan, sampai saat ini tidak ada keadilan yang diterima buruh di Jabar.

Dia pun menyampaikan bahwa para buruh siap melakukan mogok kerja bila tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bakal Beri Bantuan bagi Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Minibus Vs Kereta Api di Lumajang

"Jika tuntutan kami tak direspons pemerintah, maka pada 29 dan 30 November (2023) kami bersiap untuk melakukan mogok kerja," kata Agus, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, dia pun menyebut pihaknya bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Kawan-kawan mari kita aksi lebih besar lagi nanti dengan menggunakan kendaraan roda dua dan berpusat di Gedung Sate ini," ujar Agus.

Aksi buruh Jawa Tengah

Aksi serupa juga dilakukan para buruh di Jawa Tengah (Jateng). Mereka berjanji bakal kembali berdemonstrasi agar Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15 persen pada besok, Selasa (21/11/2023).

Perwakilan Dewan Pengupahan Buruh KSPI FSPMI, Pratomo Hadinata menyatakan, para buruh menentang pemerintah dan perusahaan yang menetapkan besaran upah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga: Sosok Pria yang Letuskan Senjata Api di Garut Diburu Polisi

Pasalnya, dia menyebutkan, buruh khawatir aturan tersebut menjadi dasar tetapnya besaran upah di sejumlah daerah di Jateng.

"Kami tetap optimis sampai nanti benar-benar diterbitkannya UMP oleh Pj Gubernur tanggal 21 November dan UMK tanggal 30 November, kita (buruh) berjuang, bergerak, melakukan aksi-aksi lagi," ucap Pratomo.

"Agar Pj Gubernur bisa melihat bila buruh sangat membutuhkan kenaikan upah yang signifikan," sambungnya.

Menurut dia, kenaikan harga kebutuhan pokok sekarang seharusnya sudah bisa membuat Pj Gubernur Jateng memutuskan untuk menaikkan UMP sesuai konsep yang diajukan serikat buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com