Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misterius, Motif Pembacokan Remaja hingga Tewas di Karawang

Kompas.com - 22/11/2023, 11:39 WIB
Farida Farhan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, kasus pembacokan remaja hingga tewas di Karawang, Jawa Barat, hingga kini masih diselidiki.

Pasalnya, motif dari penyerangan dari seorang remaja terhadap korban, hingga kini masih misterius. Bahkan keduanya pun tak saling kenal.

Kepala Polsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi sempat membeberkan kronologi pembacokan yang membuat nyawa korban bernama Raihan melayang.

Yuswandi menyebut, pembacokan terjadi pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB. 

Saat itu, remaja 16 tahun itu sedang duduk bersama rekannya di pinggir jalan di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.

"Tiba tiba pelaku turun dari kendaraan yang berboncengan tiga langsung mengarahkan senjata tajamnya, berupa celurit, ke tubuh korban."

"Mengenai pundak bagian dada sebelah kiri dan tembus ke paru -paru," ujar Yuswandi saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (21/11/2023) kemarin.

Baca juga: Polisi Baru Tangkap 3 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan di Cianjur

Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sekitar 18 hari. Namun pada 15 November 2023 dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menangkap salah satu pelaku berinisial AZ (16) di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Karawang pada 17 November 2023.

Sebelumnya AZ sempat melarikan diri ke Tirtajaya hingga ke Bogor. Adapun dua lainnya masih diburu. Polisi memastikan sudah mengantongi identitas keduanya.

Menurut Yuswandi, motif tersangka membacok korban memang masih belum jelas. 

Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, tak ada perselisihan antara tersangka dan korban. Keduanya -seperti yang disebut di atas- pun tak saling kenal.

"Versi daripada pelaku bahwasannya dia hanya diturunkan oleh rekannya yang belum ditangkap, itu orangnya."

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Pembacokan dan Perampasan di Tuban, 3 Masih di Bawah Umur

"Dan dia langsung melakukan pembancokan. Selanjutnya mereka melarikan diri," kata Yuswandi.

Atas perbuatan ini, AZ dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka AZ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah celurit, sebuah sepeda motor, dan alat komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com