Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pencuri Spesialis Congkel Jendela Gondol Rp 133 Juta dari 3 Lokasi

Kompas.com - 22/11/2023, 12:02 WIB
Irwan Nugraha,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dua pencuri spesialis congkel jendela toko dan rumah berinisial DM (19) dan RE (30) asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap, Rabu (22/11/2023).

Penangkapan dilakukan aparat dari Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Inidihiang Polresta Tasikmalaya.

Keduanya menggondol total uang Rp 133 juta uang tunai dari tiga lokasi rumah dan toko kelontongan dalam waktu kurang dari sebulan.

"Kedua tersangka adalah dua orang pria asal Tasikmalaya pengangguran dan sengaja mencuri yang direncanakan sebelumnya oleh para pelaku."

Demikian kata Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zaenal Abidin di kantornya.

Baca juga: Cerita Pencuri Bobol Rumah Kosong Milik Mantan Kapolrestabes Semarang

Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban pemilik toko di wilayah Indihiang, yang mengalami kehilangan uang sebanyak Rp 30 juta.

Ciri di lokasi yang paling mencolok adalah rusaknya jendela toko dan diduga sebagai tempat masuk kedua pencuri itu ke dalam toko.

"Petugas pun melakukan penyelidikan dan mengarah ke dua orang tersangka tersebut sesuai dengan keterangan bukti di lapangan dan saksi kejadian."

"Sampai akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Alun-alun Kota Tasikmalaya dan wilayah Ciamis," tambah Zaenal.

Sesuai pengakuan kedua tersangka, kata Zaenal, dalam aksinya mereka sudah merencanakan cara masuk, pengintaian, dan beraksi saat lokasi kejadian sepi dan tak ada orang.

"Setelah diperiksa, keduanya ternyata mengaku sudah dua kali beraksi, selain di toko Irma dengan modus sama."

"Yakni di wilayah Indihiang, Perum Bumi Sentra Mas Indihiang di sebuah rumah, dan toko Kelontong di Perum Cisalak Cipedes."

Baca juga: Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Pencuri di Sumbawa Bobol Rumah Lagi

"Total uang yang diambil Rp 133.300.000 kurang dari sebulan ini," kata dia.

Tersangka telah menggunakan hasil uang curian untuk membeli beberapa unit motor yang juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Bandung
Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Bandung
Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bandung
Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com