BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengamankan 11.000 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk peserta pemilu yang terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, APK tersebut berisi ajakan, citra diri, adanya nomor urut, visi misi, dan ajakan pencoblosan.
"Kita kan baru mulai menginventarisir alat peraga kampanye, itu ada 11.000, itu baliho-baliho yang ada unsur ajakan, kalau sosialisasi itu gak apa-apa, selama tidak menganggu ketertiban umum seperti dipasang di pohon," katanya ditemui di Dom Balerame, Soreang, Kabupaten Bandung usai memimpin Apel Siaga Tahapan Kampanye, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: APK Dilarang Dipasang di 9 Jalan Protokol di Kota Yogyakarta, Ini Lokasinya
Untuk penertiban APK yang melanggar aturan, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk ikut terlibat.
Kahpiana tak menyebut partai apa saja yang paling banyak melanggar. Yang pasti sanksi yang diberikan baru penertiban.
"Itu gak bisa kita kasih tahu, partai apa dan berapa jumlahnya. APK nya ditertibkan saja, kalau di luar zonasi nanti kita geserkan ke zonasi itu, jadi hanya ditertibkan, karena itu sifatnya administratif," jelasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 22 November 2023: Berawan hingga Hujan Ringan
Terkait tahapan kampanye, zonasi, atau titik tempat pemasangan APK, pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Pihaknya mendesak KPU agar penentuan zonasi pemasangan APK dipercepat, mengingat waktu tahapan kampanye hanya tinggal tiga hari.
"Karena satu zonasi pemasangan APK, itu kan pada besok baru di rapat koordinasikan dengan KPU, jadi agar zonasi itu dipercepat supaya nanti pas tanggal 28 November alat peraga yang ada unsur kampanye itu disimpan di situ, kenapa karena zonasinya belum ada, di mana titik pemasangan di tingkat kecamatan saja masih belum ada dan baru disahkan ketika masuk tahapan kampanye," tutur Kahpiana.
Ia menambahkan, tempat atau lokasi yang dilarang dipasangi APK Kampanye yakni sekolah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah.
Namun, baru beberapa waktu lalu ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan diperbolehkannya pemasangan APK di fasilitas pemerintah.
"Sekolah, RS, Fasilitas Pemerintah, kemudian tempat ibadah itu harus clear dari atribut APK, tapi ada putusan MK yang memperbolehkan semisal tempat pemerintah itu pun harus seizin yang bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan itu dilakukan Sabtu-Minggu. Berharap pemerintah kalau mau memperbolehkan adil dong semua partai politik harapannya kita itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.