Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejoli Pengedar Sabu Besar Dibekuk, Dibongkar gara-gara Pesan di Chat

Kompas.com - 29/11/2023, 06:15 WIB
Farida Farhan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya adalah sejoli berinisial JTD alias Nokem (38) dan ADW alias Ima (28).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Keduanya merupakan 'teman tapi mesra'," kata Arief di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).

Baca juga: 3 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina Ditemukan dalam Mobil Tanpa Sopir

Pengungkapan berawal saat polisi menangkap Nokem. Polisi pun kemudian memeriksa ponsel Nokem, dan mendapati percakapan (chat) dengan Ima.

Tak disangka, ternyata sang pacar, Ima, merupakan pengedar besar.

"ADW ini pengedar besar untuk di Karawang. Sekali mendapatkan sabu untuk diedarkan sebesar satu kilogram," ujar Arief.

Arief mengatakan, Ima pun adalah residivis kasus serupa. Ia ditahan pada 2019 dan bebas dari penjara dua bulan lalu.

"Kurang lebih satu bulan ini sudah dua kali pengiriman. Masing-masing satu kilogram sabu," ujar Arief.

Saat ini polisi masih memburu bandar yang mengirimkan sabu ke Ima. Polisi juga menduga Ima merupakan jaringan bandar sabu nasional.

Baca juga: Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan, 30 Orang Ditangkap

"Jadi sistem transaksinya 'adu bagong'. Janjian di mana, kemudian handphone langsung dibuang," kata dia.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6,66 gram sabu dari Nokem dan 93,16 gram sabu dari Ima.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com