Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Kompas.com - 09/12/2023, 13:33 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meralat perihal pernyataanya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tak disertai cukup bukti.

"Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup," ujarnya usai mengisi kegiatan orasi kebangsaan bertajuk Hari Anti-Korupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, OTT yang selama ini dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah cukup bukti.

"Kalau OTT kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Klaim Dukungan NU untuk Ganjar Sangat Tinggi, Yenny Wahid: Mahfud MD Dekat dengan Gus Dur

Dia menyebutkan, hingga saat ini sudah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun tak kunjung disidangkan karena tak cukup bukti.

Menurutnya hal tersebut bisa menyiksa orang karena berlangsung bertahun-tahun.

"Sampai bertahun-tahun masih tersangka terus, itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK tapi sekarang masih banyak tuh tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang," kata Mahfud MD.

Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Sebelumnya, Mahfud MD dalam acara Dialog Kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (8/12/2023), menyebutkan bahwa KPK melakukan kesalahan dalam melakukan OTT.

Dia menyebutkan, dalam banyak OTT tersebut, KPK selalu kekurangan bukti atas tindak kejahatan dari para targetnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com