Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Diadakan secara Siri Setelah Ditolak KUA

Kompas.com - 09/12/2023, 15:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kabar pernikahan sesama jenis menggegerkan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pernikahan antara dua perempuan berinisial AY (25) dan IH (23) itu digelar secara siri pada 28 November 2023. Saat menikah, AY mengaku sebagai pria.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin mengatakan, AY sempat bolak-balik mendatangi KUA Sukaresmi untuk konsultasi dan minta dinikahkan oleh penghulu.

Namun, ketika petugas meminta AY untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia tidak mau memberikan.

Ia berdalih dokumennya masih berada di rumanya di Kalimantan Tengah. AY berjanji akan memberikannya ke KUA seusai menikah. Akan tetapi, Dadang tetap menolak.

Baca juga: Usai Sehari Menikah, Baru Ketahuan Mempelai Pria Ternyata Wanita

Kecurigaan pun muncul di benak Dadang dan petugas KUA. Pasalnya, AY memaksa untuk dinikahkan, padahal tidak mau memberikan dokumen identitasnya.

AY kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa dirinya akan tetap melangsungkan pernikahan secara siri.

"Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil," ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Pihak KUA pun sempat mewanti-wanti orangtua IH ketika mereka mendatangi kantor tersebut.

"'Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada'," ucapnya.

Belakangan, Dadang mendapat kabar pernikahan tersebut sudah digelar secara siri di rumah mempelai perempuan.

Baca juga: Mempelai Pria yang Ternyata Wanita Memaksa Dinikahkan di KUA, Tolak Berikan Dokumen Identitas

2 tahun lalu sempat datang ke Cianjur


Sementara itu, Kepala Desa Pakuon Abdullah menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, AY sekitar dua tahun lalu sempat datang ke Cianjur untuk menikahi IH.

"Namun ditolak orangtua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ungkapnya, Jumat, dikutip dari Tribun Jabar.

Dua tahun setelah ditolak, AY kembali mendatangi kediaman IH. Ia meminta izin kepada orangtua IH dan mengaku akan menanggung semua biaya pernikahan.

"Orangtua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," tuturnya.

Baca juga: Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Pinjam Uang Rp 57 Juta ke Warga

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com