BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuan ibu dan anak di Subang yakni Mimin, Arighi, dan Abi, Selasa (19/12/2023).
Hakim tunggal, Harry Suptanto menolak permintaan Mimin, Arighi dan Abi yang mengajukan uji materi penetapan tersangka.
Baca juga: Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Subang ke Polisi
Menurutnya, penetepan ketiganya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel sudah sesuai dan berdasarkan dua alat bukti.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ucap Harry saat menbacakan amar putusan di PN Bandung, Selasa (19/12/2023).
Hakim menerangkan, bahwa Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti hasil, dan hasil visum. Selain itu, ditambah dengan keterangan dari tersangka M Ramdanu atau Danu.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pembunuhan Subang, Alasan Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat menerima putusan hakim tunggal PN Bandung.
Dia mengatakan, praperadilan yang diajukan yakni untuk mengetahui alat bukti apa saja yang menjadi dasar Polda Jabar menetepakan ketiga kliennya tersebut.
"Bukan semata-mata menguji penetapan tersangka. Akhirnya saya dapat bukti yang akurat T1 sampai T95, bahkan visumnya pun kami baca,"
"Keterangan Danu saya baca, dan BAP Danu juga sudah saya baca langsung di depan persidangan," kata Rohman.
Setelah mengetahui keseluruhan bukti yang telah disampaikan Polda Jabar, Rohman mengaku bahwa itu akan menjadi bekal amunisi untuk bertarung di persidangan nanti.
"Saya siap bertarung, berkas yang kita perolah justru adalah amunisi buat kita untuk maju di persidangan Subang. Sampai kapan pun Polda Jabar tidak akan perlihatkan dokumen maupun bukti di TKP," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.