Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Pembunuhan Subang, Alasan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Kompas.com - 11/12/2023, 15:37 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan materi perkara dua belah pihak.

Kuasa hukum tiga tersangka dan penyidik Polda Jabar hadir pada sidang ini.

Baca juga: Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, sidang praperadilan semestinya dilangsungkan pada pekan lalu.

Namun karena pihak Polda Jabar tak hadir, baru dilangsungkan hari ini, Senin (11/12/2023).

"Mereka (Polda Jabar) punya hak untuk menunda sampai dipanggil ulang dan hari ini hadir," kata Rohman usai sidang.

Baca juga: Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Dia mengungkapkan, sidang hari ini hanya menyampaikan materi perkara dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB beragendakan mendengarkan jawaban dari Polda Jabar.

Lebih lanjut, pihaknya menunggu jawaban dari penyidik Polda Jabar perihal alasan ketiga kliennya bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.

"Harusnya besok jawaban dari jawaban biasanya ada replik dari kita, kalau terhadap replik ini tidak puas, nanti ada duplik, dari situ kamis jumat seterusnya pembuktian dua hari, harusnya kita siap dengan kesimpulan, dan mudah-mudahan senin selasa sudah ada putusan," ucap Rohman.

Rohman hingga sekarang yakin bahwa ketiga kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak yang terjadi 18 Agustus 2021.

Keyakinannya tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya berkas perkara yang diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.

"Ini peluang, ada kesempatan kami menguji apa dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Itu yang kami pertanyakan sebenarnya. Mudah-mudahan besok kami dapat jawabannya, apa dasarnya mereka," ucap Rohman.

Rohman menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli menghadapi sidang praperadilan selanjutnya. Namun dia belum bisa menyebutkan rincian saksi ahli yang akan didatangkan.

"Ada beberapa nanti saksi ahli yang saya hadirkan. Tunggu saja nanti siapa siapanya saya akan hadirkan di persidangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Kasus Emas Palsu, Dedi Mulyadi Cek Keaslian Mahar Saat Jadi Saksi Nikah Anak Kades di Purwakarta

Cegah Kasus Emas Palsu, Dedi Mulyadi Cek Keaslian Mahar Saat Jadi Saksi Nikah Anak Kades di Purwakarta

Bandung
Penodong Orang di Bandung Ternyata Polisi Gadungan, Sering Palak Warga

Penodong Orang di Bandung Ternyata Polisi Gadungan, Sering Palak Warga

Bandung
Ada 3 Versi Data Bencana Gempa, Pemkab Garut Hitung Ulang

Ada 3 Versi Data Bencana Gempa, Pemkab Garut Hitung Ulang

Bandung
Deden Pasrahkan Rumahnya Kembali Rusak Dihantam Gempa

Deden Pasrahkan Rumahnya Kembali Rusak Dihantam Gempa

Bandung
Puluhan Bangunan di Tasik Terdampak Gempa, Satpam Bank Tertimpa Kaca

Puluhan Bangunan di Tasik Terdampak Gempa, Satpam Bank Tertimpa Kaca

Bandung
Mengenal Relawan ODGJ Cirebon, Perjuangan Memanusiakan Manusia

Mengenal Relawan ODGJ Cirebon, Perjuangan Memanusiakan Manusia

Bandung
Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas di dalam Gorong-gorong di Dago

Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas di dalam Gorong-gorong di Dago

Bandung
Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com