KOMPAS.com-PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri penerbangan, mencicil gaji karyawannya pada November 2023.
Sebelumnya, sempat beredar kabar PT DI menunda pembayaran gaji karyawan.
"Gaji karyawan PT DI tidak dipotong, melainkan dilakukan pembayaran secara bertahap," kata Direktur Utama PT DI Gita Amperiawan dalam keterangannya, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar
Terganggunya proses pembayaran gaji karyawan PT DI tersebut dikarenakan ada pengalihan peruntukan dari keuangan perusahaan.
"Adanya pergeseran pada arus kas dari proyeksi semula," ujar Gita.
Meski demikian, Gita menyampaikan kondisi yang dialami saat ini dipastikan hanya sementara.
Pembayaran upah secara mencicil tersebut diklaim telah disepakati bersama para pekerja.
"Manajemen PTDI telah mengomunikasikan keadaan ini, dan disepakati bersama serikat pekerja untuk pembayaran gaji secara bertahap," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Serahkan Pesawat CN-235 dan 2 Helikopter Anti-kapal Selam Buatan PT DI ke TNI AL
Manajemen PTDI saat ini juga tengah berupaya mempercepat perbaikan arus kas perusahaan.
"Diharapkan dalam waktu relatif singkat arus kas dapat membaik dan pembayaran gaji karyawan dapat kembali normal sebagaimana mekanisme semula," katanya tanpa menerangkan lebih detail upaya yang dilakukan.