BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bebasnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat yang terseret korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 itu terjadi pada Jumat (28/12/2023).
"Betul, yang bersangkutan (Aa Umbara) sudah bebas bersayat pada Jumat," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali saat dihubungi, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Lantik Hengky Kurniawan Jadi Bupati Bandung Barat, Ridwan Kamil Ingatkan Kasus Aa Umbara
Kusnali mengatakan, Aa Umbara resmi bebas bersyarat setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) PB dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Meski demikian, Aa Umbara diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung lantaran masih dalam pengawasan hingga dinyatakan bebas murni.
"Wajib lapor ke Bapas Bandung sebulan sekali. Sampai bebas murni," kata Kusnali.
Sebelumnya, Aa Umbara divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menutut tujuh tahun penjara.
Baca juga: Bupati Non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Resmi Diberhentikan
Selain hukuman penjara, atas perbuatannya Aa Umbara juga didenda uang sebesar Rp 250 juta, namun bila tidak dibayar diganti hukuman pidana enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.