Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Bandung Bakal Razia Kendaraan dengan Klakson "Telolet"

Kompas.com - 02/01/2024, 16:54 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung bakal melarang klakson telolet yang kerap dipasang di kendaraan besar seperti bus.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, berdasarkan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap kendaraan roda empat itu harus memenuhi persyaratan teknis kendaraan.

"Seperti contoh, spion, klakson, lampu utama, lampu mundur lampu rem dan lain lain harus sesuai aturan," katanya dikonfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Video Anak Kecil Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet

Pelarangan klakson telolet juga, kata dia, mengacu pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, terkait batasan suaran kebisingan.

"Jadi apabila telolet tersebut satu dirasa melebihi ambang batas kebisingan tentunya berarti kita bisa tindak lanjuti dengan tilang gitu. Tapi kalau tidak ya mungkin nanti akan kami imbau," ujarnya.

Anom membenarkan jika, keberadaan klakson telolet kerap membahayakan masyarakat terutama anak-anak.

Tidak sedikit, kata Anom, anak-anak yang memaksakan diri ke tengah jalan hanya untuk mendengarkan bunyi dari klakson tersebut.

"Apabila tidak, tapi mengundang masyarakat untuk mungkin kita lihat contoh fenomena yang ada masyarakat anak-anak atau remaja itu sampai ketengah jalan sampai dengan memberanikan diri ditengah jalan dan menghalau kendaraan besar itu kan tentunya membahyakan nyawanya mereka," tuturnya.

Baca juga: Seorang Pria di Siantar Tewas Tersenggol Kereta, KA Sempat Bunyikan Klakson Berulangkali

Anom menegaskan, pelarangan tersebut bukan berarti peredaran klakson telolet dibredel atau dilarang, akan tetapi jika secara teknis suara dari klakson melebihi standar.

"Jadi larangannya itu bukan karena klakson telolet, misal telolet kita larang nah tidak seperti itu, pokoknya kita apabila klakson tersebut tidak dengan standar teknis kendaraan ya kita larang pasti, namanya melanggar pasti kita larang," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com