Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Cimahi Pecat Panitia Pemungutan Suara yang Ikut Deklarasi Prabowo-Gibran

Kompas.com - 08/01/2024, 19:43 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com - Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, dipecat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.

Pemecatan itu menyusul terungkapnya oknum anggota PPS yang mengikuti gelaran deklarasi dukungan untuk pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berangkat dari adanya informasi mengenai sebuah foto yang menunjukkan oknum anggota PPS yang ikut duduk dalam barisan suatu kegiatan.

Baca juga: Ditanya Bawaslu soal Hubungannya dengan Prabowo, Gus Miftah: HTS, Hubungan Tanpa Status

"Saya dapat info bahwa yang bersangkutan turut hadir kegiatan organisasi. Saya pikir kegiatan organisasi biasa, pas dilihat di-zoom (foto di Instagram) ternyata deklarasi paslon 02," ujar Anzhar saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Secara normatif, KPU Kota Cimahi sudah melakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi mengenai temuan foto tersebut. Namun oknum anggota PPS tersebut mangkir dari surat panggilan yang dilayangkan KPU.

Baca juga: 2 Rumah di Cimahi Hancur Diterjang Banjir, Penghuni Terpaksa Mengungsi

"Proses pemanggilannya pun sudah kami lakukan, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan keberadaannya juga tidak diketahui, sempat disusul ke rumahnya juga tidak ada," kata Anzhar.

Setelah dilakukan penelusuran, oknum tersebut terbukti sudah lama mangkir pada kegiatan-kegiatan PPS di wilayahnya. Bahkan ia tidak hadir dalam rapat pleno hingga tiga kali.

Setelah serangkaian upaya mediasi dilakukan, Komisioner KPU Kota Cimahi berembug mengenai kelanjutan nasib anggota LPS tersebut.

Berdasar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Cimahi, akhirnya memutuskan untuk memecat yang bersangkutan.

"Jadi yang dijadikan dasar pemberhentian yang bersangkutan karena indisipliner dan tidak hadir dalam pleno PPS sebanyak 3 kali sesuai surat keterangan yang disampaikan oleh PPS kepada kami," sebut Anzhar.

Anzhar menyampaikan, KPU Cimahi sendiri sudah menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) untuk menggantikan anggota PPS Kelurahan Cipageran yang diduga sudah tak netral.

"Besok itu kita mau manggil PAW penggantinya anggota PPS Cipageran. Kita mau klarifikasi dan menanyakan kesediaannya, setelah itu kita lakukan pelantikan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com