Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Sadis, Pimpinan Geng Motor Menangis di Polres Cimahi, Kini Pilih Bubarkan Kelompoknya

Kompas.com - 29/12/2023, 10:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan geng motor yang melakukan penyerangan di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membubarkan kelompoknya.

Geng motor tersebut menyerang lawan, warga dan tukang bakso di pinggir jalan pada Sabtu (23/12/2023).

Video penyerangan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Polisi yang turun tangan menangkap 27 pelaku dan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 27 Anggota Geng Motor Serang Lawan, Warga hingga Tukang Bakso di Bandung Barat, Videonya Viral di Medsos

Sementara 17 pelaku wajib lapor karena masih di bawah umur.

"Bubar, buat semuanya yang (anggota) masih pelajar mohon dibubarkan," ujar pelaku S, Sekjen Geng Motor Moonraker Bandung Utara saat di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10/2023).

Walaupun tak ada di lokasi, S juga ditangkap karena mempengaruhi pergerakan kelompok untuk melakukan penyerangan.

Polisi pun menetapkan S sebagai tersangka.

Pembubaran tersebut dilakukan karena kelompoknya selama ini cukup meresahkan masyarakat. Bahkan pada penyerangan terakhir, dua warga dan satu tukang bakso terluka.

"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Baca juga: Keroyok Warga Bandung Barat secara Acak, 27 Anggota Geng Motor Moonraker Ditangkap

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, pihaknya menangkap 27 anggota geng motor.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman 27 pelaku itu menjelaskan mereka berasal dari kelompok motor Moonraker, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.

Sedangkan untuk pelaku yang 17 orang, kata Aldi, hanya wajib lapor karena mereka masih dibawah umur.

Namun semua pelaku itu mengaku melakukan penyerangan juga kepada salah satu anggota geng motor yang bernama Albania.

Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: 7 Pelajar Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Usai Keroyok 2 Pejalan Kaki

"Itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Sumber: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com