BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 1.500 alat peraga kampanye (APK) calon presiden dan calon legislatif, ditertibkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor dan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati No 200.2.1/09/Tapem.
Baca juga: Wajarkan Sikap Politik Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, PKB: Balas Utang Budi
Sebanyak 1.500 alat peraga kampanye ini telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2024 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2004.
Baca juga: PKB Yakin Warga Jatim Tetap Pilih Anies-Muhaimin Meski Khofifah Dukung Prabowo-Gibran
Menurutnya, pemasangan APK tersebut melanggar aturan lokasi pemasangan, dimana seharusnya tidak dipasang di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
"Yang ditertibkan itu APK Pilpres dan Pileg karena melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Juga melanggar Perda No 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan Perda No 6 Tahun 2004, di mana APK dilarang dipasang di Kawasan Tertib lalu lintas (KTL) termasuk yang dipasang di pohon," ujar Burhanudin di Bogor, Rabu (10/1/2024).
Kebanyakan APK berbentuk bendera dan baliho. APK ini dipasang di pinggir jalan, jembatan, pohon, dan tiang listrik.
"(Selama) dua hari kemarin kami menertibkan seribu lebih di kawasan tertib lalu lintas seperti di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, dan Alternatif Sentul," ujar Burhanudin.
Pihaknya akan terus menertibkan APK yang dipasang di kawasan tertib lalu lintas dan fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.