BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Majalaya telah menangkap dua orang pelaku pembacokan yang menyebabkan Asep Kosasih (59) meninggal dunia.
Asep adalah warga Kampung Tangsimekar, Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Sementara, kedua pelaku yakni, UA (49) dan CS (28), ternyata adalah ayah dan anak.
Kepala Polsek Majalaya Kompol Aep Suhenda mengatakan, peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 lalu.
Lokasi kejadian berada di Kampung Cikaro, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Video Viral Pemuda di Majalaya Tusuk Pembeli di Warung, Pelaku Diduga Mabuk Miras
"Kejadian akhir tahun lalu, aksi keduanya dilakukan di depan umum sekitarnya pukul 19.00 WIB," kata dia saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu (17/1/2924) pagi.
Kejadian itu berawal saat korban sedang nongkrong di salah satu pangkalan ojek dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian korban didatangi oleh kedua pelaku. Keduanya, kata Aep, beranggapan bahwa korban menuding salah satu pelaku telah melakukan aksi pencurian.
"Jadi keduanya datang ke TKP sempat ngobrol, katanya si korban menuding salah satu pelaku mencuri," ujar Aep.
Baca juga: Warga Majalaya Bandung Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi di Sungai
Saat tengah terlibat obrolan, tiba-tiba salah satu pelaku langsung memukul korban secara bertubi-tubi ke arah kepala.
Kemudian pelaku yang lain, mengeluarkan sebilah golok dan membacok korban ke arah kepala pula.
"Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan, luka robek di lengan kanan, dan robek di jempol tangan kiri," ungkap Aep.
Motif pelaku dipicu dendam lama, diketahui pelaku UA, kata Aep, memang dikenal sebagai preman, pun dengan korban.
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Penusukan Pemuda di Majalaya Tertangkap
"Itu mereka berteman, ya memang ini pelaku bisa di bilang preman, tapi si korban ini belakang sudah lama tobat atau berhentilah," kata dia.
Pelaku CS ditangkap beberapa saat setelah kejadian, sedangkan ayahnya UA ditangkap di Ciamis setelah 10 hari buron.
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang penganiayaan di muka umum dengan ancaman hukum penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.