Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh dengan Rekayasa Begal di Karawang Sempat Ingin Menyerahkan Diri

Kompas.com - 18/01/2024, 17:51 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Rizal Nur Firdaus atau RZ (24), eksekutor pembunuhan berencana dengan rekayasa pembegalan terhadap Arif Sriyono di Karawang, Jawa Barat, sempat ingin menyerahkan diri ke polisi.

"Ya (mau menyerahkan diri ke polisi)," kata Rizal saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Arif Sriyono di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).

Namun, ia mengurungkan niatnya karena malu dengan keluarganya, terutama orangtuanya.

Baca juga: Eksekutor Pembunuhan Berencana Buruh di Karawang Ditangkap

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan Rizal sempat ingin menyerahkan diri ke polsek setempat.

Saat itu ia telah pulang ke rumahnya di Kecamatan Sumbang, Banyumas, dan telah membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengeksekusi di Sungai Serayu.

"Dan pada sampai di rumah sebenernya RZ mau menyerahkan diri ke Polsek setempat. Namun diurungkan niatnya karena takut malu karena tersangka masih tinggal dengan ortunya," kata Wirdhanto.

Setelah beraksi pada 9 Januari 2024 dini hari dan melarikan diri ke Banyumas, polisi menangkap Rizal di rumahnya pada 17 Januari 2024. Karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap, polisi menembak kedua kaki Rizal.

Rizal berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan dengan rekayasa pembegalan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istri korban, Ossy Claranita Nanda Triar. Rizal diupah Rp 1,5 juta plus motor Vixion milik korban.

"Yang bersangkutan (Rizal) kami jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," beber Wirdhanto.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang yang oleh warga dikira korban pembegalan pada 9 Januari 2024 dini hari.

Polisi menetapkan Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ sebagai tersangka. RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.

Jasad Arif kemudian ditemukan warga dan dikira korban pembegalan.

Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.

Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com