TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Zaki Pratama menyebut, guru PNS Ilah Nurnafilah yang viral merekam lagu "Pak Browo-Gibran" di kelas tak melanggar pidana pemilu.
Namun, sesuai hasil investigasi guru tersebut dinyatakan telah melanggar jenis pelanggaran Undang-undang lainnya.
Adapun jenis pelanggaran Pemilu ada 4 yakni Pidana Pemilu, Administrasi Pemilu, Kode Etik Penyelanggara Pemilu, dan Pelanggaran Undang-undang lainnya.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Mebel Sekolah Rp 606 Juta, PNS di Lampung Ditahan
"Kalau melanggar Pidana Pemilu tidak, tapi melanggar Undang-undang lainnya. Yakni, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 283 tentang ASN. Dilarangnya ASN mendukung capres baik saat atau sesudah masa kampanye," jelas Zaki di kantornya, Jumat (19/1/2024).
Bawaslu telah memastikan ke KPU Kota Tasikmalaya, guru tersebut tidak masuk tim kampanye capres manapun.
Baca juga: 5 Maling Bobol Rumah PNS Curi 104 Kodi Kain dan 2 Motor, Polisi Tembak Pelaku
Pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi hasil keputusan Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam kasus ASN tersebut ke komisi etik ASN.
"Nah, selanjutnya sanksinya nanti ada di Komisi ASN. Soalnya kalau kami (Bawaslu) tak memiliki wewenang di ranah itu. Suratnya rekomendasi sudah dikirim kemarin (Kamis, 18/1/2024) ke Mendagri, BKN Menpan RB dan Pj Wali Kota Tasikmalaya," ujarnya.
Sebelumnya, Ilah Nurnafilah, seorang guru perempuan senior di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, membuat heboh dengan aksinya merekam lagu dukungan ke salah satu capres di ruang kelas, Sabtu (6/1/2024).
Padahal dirinya selama ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan mengajar di salah satu kelas sekolahnya tersebut.
Rekaman lagu berjudul "Pak Browo-Gibran" dilengkapi jogetan genitnya berdurasi 4 menit 28 detik tersebut mendadak ramai di media sosial dua hari terakhir.
Sampai akhirnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya mendatangi sekolah tersebut dan menginvestigasi guru tersebut bersama kepala sekolahnya.
Saat diminta keterangan oleh Bawaslu pada Senin (8/1/2024), pelaku lengkap memakai seragam PNS dan sesekali menangis histeris saat ditanya para petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.