Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pra Reka Ulang, Polisi Temukan Fakta Baru Pembunuhan di Karawang

Kompas.com, 22 Januari 2024, 20:00 WIB
Farida Farhan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana dengan rekayasa korban pembegalan yang didalangi istri korban di Karawang, Jawa Barat.

Fakta baru ini terkuak usai aparat menggelar pra reka ulang atau pra rekonstruksi terhadap kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, dalam pra rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari diperagakan 15 adegan.

Baca juga: Jasad di Karawang Bukan Korban Begal, Istri Otaki Pembunuhan Suami

Pada pra rekonstruksi polisi mendatangkan dua pelaku, yakni Pandu (19) dan Rizal (24). Mereka adalah rekan dan adik ipar korban, Arif Sriyono (32).

Keduanya lalu memeragakan adegan mulai dari kedatangan korban ke lokasi hingga proses eksekusi. Adegan demi adegan itu nantinya akan disinkronkan dengan keterangan pelaku dan saksi-saksi.

"Fakta - fakta terbaru yang kami temukan bahwa ternyata dari hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku R, pada pukul 01.17 WIB pelaku R dan P sempat berhenti di minimarket di Loji," kata Abdul, Senin (22/1/2024).

Keduanya berhenti di minimarket untuk memberitahukan otak pembunuhan ini, OC (Ossy Claranita) yaitu istri korban, bahwa aksi pembunuhan sudah terlaksana.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berencana di Karawang, Awalnya Diajak Kerja Angkringan

Abdul mengatakan, sebelumnya, ketiga tersangka telah merencanakan rute yang akan dilewati, baik untuk mengeksekusi Arif hingga untuk melarikan diri.

Termasuk di dalam rencana itu adalah melintasi Loji, wilayah di selatan Karawang.

Saat di pemberhentian kedua di sebuah warung, perempuan 32 tahun itu meminta Pandu dan Rizal tak banyak berhenti karena khawatir akan menimbulkan kecurigaan.

"Sehingga pelaku P dan pelaku R berangkat menuju kosan untuk membereskan baju, pakaian. Kemudian pelaku R kabur menuju ke arah Purwokerto," kata Abdul.

Proses pra rekontruksi itu menjadi tontonan warga yang berkumpul di sekitar lokasi. Warga bahkan menyoraki para pelaku.

Baca juga: Selingkuhan Ossy Sempat Larang Pembunuhan Suami di Karawang

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono pada 9 Januari 2024 dini hari.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau