Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jam Diperiksa Bawaslu, Ridwan Kamil Klaim Tak Langgar Aturan Kampanye

Kompas.com - 29/01/2024, 19:28 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Jawa Barat di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).

Mantan Gubernur Jawa Barat itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Emil, sapaan Ridwan, itu diperiksa oleh Bawaslu Jabar selama hampir tiga jam, dari 14.55 WIB sampai 17.52 WIB.

Baca juga: Dugaan Politik Uang, Ridwan Kamil Datangi Bawaslu Jabar

Dia mengatakan, Bawaslu Jabar meminta keterangan terkait kehadirannya dalam acara BPD di Tasikmalaya. Ditegaskannya, pada acara tersebut, dia datang sebagai tamu undangan.

"Saya taat sebagai warga negara yang taat hukum tidak ada substansi pelanggaran," ujarnya kepada awak media.

"Saya sebagai undangan. Kalau kitanya penyelenggara, mengundang elemen-elemen yang dilarang itu jadi masalah," tambah Emil.

Emil menjelaskan, tudingan dirinya melanggar aturan kampanye pada acara tersebut tidak bisa hanya berdasarkan pada potongan video saja.

Oleh karena itu, agar hal ini tidak menjadi semakin liar dia pun memutuskan untuk datang ke Bawaslu menjelaskan duduk perkaranya secara utuh.

"Tidak ada pelanggaran, itu persepsi tafsir yang dijadikan bukti dari video sepotong-potong maka dari itu kita jelaskan," ucapnya.

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Dia mengapresiasi Bawaslu Jabar dalam menangani aduan terhadap dirinya dengan meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor.

"Singkat saja tidak terlalu banyak hal yang saya sampaikan pertama saya apresiasi tugas Bawaslu Jabar. Sesuai tupoksinya memastikan penyelenggaraan Pemilu ini berjalan dengan baik. Sehingga laporan-laporan jangan sepihak makanya saya senang kesini karena bisa mengklarifikasi, " pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com