Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ridwan Kamil Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 22/01/2024, 17:38 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar).

Kali ini, pelaporan dilakukan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024) yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, pelaporan terhadap Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar ini setelah dilakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran pada acara tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat, jadi kan teman-teman dari Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan dalam bentuk video hanya 1.37 detik awalnya," kata Neni di Kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

"Di situ hanya dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat itu menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya," sambungnya.

Baca juga: Bantah Tuduhan PDI-P Langgar Kampanye, Ridwan Kamil: Saya Diundang Paparkan Visi Misi 02

Dia menerangkan, dari video lengkap yang berdurasi 11 menit itu menampilkan Ridwan Kamil mulai dari awal sambutan hingga penutupan acara.

"Kami melakukan kajian melihat bahwa dari awal video saja merujuk pada Pasal 280 huruf J ayat 1 dan 2 itu menyebutkan Undang-Undang (UU) 27 tahun 2007 tentang Pemilu bahwa pelaksana tim kampanye dan peserta pemilu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meterial lainnya dan mengikut sertakan dalam hal ini salah satunya yang diikutsertakan yaitu Badan Permusyasaratan Desa," ucap Neni.

Perihal hak jawab Ridwan Kami di akun Instagram resminya, Neni menerangkan meski bukan ASN, tetapi secara spesifik disampaikan dalam UU Pemilu dan dalam UU Desa bahwa BPD tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis.

"Dari sana kita menelusuri bahwa ternyata ada unsur ajakan disitu. Ada visi misi, menyampaikan pemaparan, visi misi kandidat Paslon nomor 2 kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2," katanya.

Neni menambahkan, Ridwan Kamil juga mengiming-iming hadiah kepada peserta yang hadir dalam acara BPD di Tasikmalaya. Tak tanggung, hadianya mulai dari kendaraan bermotor hingga ibadah umrah.

Baca juga: Ridwan Kamil Bantah Tudingan Langgar Aturan Pemilu yang Dilaporkan PDI-P Jabar

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta yakni wajib melakukan silaturahmi dengan masyarakat lain, mengkampanyekan Paslon nomor 2 dan memasang alat peraga kampanye berserta bukti videonya.

"Doorprize disampaikan diberikan oleh Ridwan Kamil melalui perkumpulan anggota BPD seluruh Indonesia. Doorprize dalam bentuk motor, mobil dan umroh," ungkap Neni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com