SERANG, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menggelar kampanye di Banten dengan bertemu para pensiunan PNS di provinsi tersebut.
Berbagai janji dikatakan pria yang kerap disapa Cak Imin ini, di hadapan massa pendukungnya.
Mulai dari janji akan menaikkan tunjangan pensiunan, menaikan gaji guru agama, hingga menghilangkan sentralisasi untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
"Pensiunan ini harus direncanakan selama target-target puluhan tahun, bukan lima tahun sekali."
"Sehingga pensiunan ini harus direncanakan kesejahteraannya supaya APBN kita mencukupi, tetapi tahapan kesejahteraan kita semakin meningkat," kata Muhaimin, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Muhaimin Yakin Menang di Jabar, Jakarta, dan Banten
Untuk itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kata dia, -jika dipercaya memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan- akan memperjuangkan kenaikan tunjangan pensiunan setiap tahun.
"Harus ada kenaikan tunjangan pensiun secara simultan bertahap tiap tahun tiap tahun."
"Sehingga ketika sampai kepada tingkat masa tua betul itu mereka masih punya masa depan, jaminan kesejahteraan," ujar dia.
Selain itu, Muhaimin juga menjanjikan kenaikan penghasilan bagi guru agama terutama guru ngaji. Sebab, selama ini guru ngaji seperti diabaikan oleh Pemerintah.
Menurut dia, agama menjadi pondasi penting untuk pembentukan mental dan etika anak bangsa.
"Etik itu sumbernya apa? agama. Karena itu wajib hukumnya negara memperhatikan agama, khususnya memperhatikan guru guru ngaji yang sampai hari ini terabaikan," ujar Muhaimin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjanjikan akan menghilangkan sentralisasi, agar tercipta pemerintahan yang adil.
"Memang lima tahun ini sentralisasinya lumayan luar biasa, kita akan luruskan sesuai dengan cita cita demokrasi," kata dia.
Baca juga: Muhaimin Sesumbar Bakal Otomatis Menang di Jakarta karena Anies
Menurut dia, sistem sentralisasi akan dikembalikan ke daerah agar pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terwujud.
Ia mencontohkan perizinan hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat tak mampu diatur Pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.