Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 dari 5 Berkas Kasus Pembunuhan yang Dinyatakan Jaksa Layak Sidang

Kompas.com - 02/02/2024, 17:34 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com-Polisi baru melengkapi berkas perkara untuk dua dari lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Berkas yang sudah dianggap jaksa layak untuk disidangkan itu adalah untuk tersangka Yosep dan Danu.

"Berkas kasus subang sudah P21 ya, 2 berkas, Yosep & Danu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Surawan yang dihubungi Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Subang ke Polisi

Disinggung soal Kejaksaan yang sempat mengembalikan berkas kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, Surawan tak menampik hal itu.

Menurutnya pengembalian tersebut karena ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi.

"Hanya keterangan tambahan beberapa saksi saja," kata Surawan.

Saat ini, dua berkas sudah dinyatakan P21 dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Sudah (dikirimkan), besok tanggal 6 tahap 2 ke Kejari Subang," tuturnya.

Baca juga: Oknum di Subang Diselidiki Terkait Pemalsuan Surat Izin Bawa 226 Anjing Masuk Jateng

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya menjelaskan, sebelumnya memang sempat ada satu kali pengembalian lantaran berkas belum lengkap.

"Pengembalian ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Pengembalian hanya 1 kali, karena belum lengkap," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Kematian DBD di Kabupaten Bandung Tertinggi Se-Indonesia, Bupati Minta Warga Bersih-bersih

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com