CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang pada Pemilu 2024.
Informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (12/2/2024) malam.
Baca juga: Kubu Prabowo Temukan 4 Kecurangan di Masa Tenang Pemilu 2024, Akan Lapor Bawaslu
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah uang yang diduga akan digunakan untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Cerita Petugas Pikul Logistik Pemilu ke Pedalaman Riau Lewati Jalan Berlumpur
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cianjur untuk diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur Yana Sopyan menjelaskan, pelaku diamankan berikut barang bukti sejumlah amplop berisi uang dan spesimen atau contoh surat suara atas nama salah satu caleg.
Namun, Yana enggan mengungkap identitas caleg tersebut.
“Informasi yang kami terima sementara ini, itu (caleg) kabupaten,” kata Yana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/2/2024).
Yana mengatakan, Bawaslu Cianjur akan melakukan pemeriksaan secara maraton terkait pelanggaran ini.
Kasus ini juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang terhimpun dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
“Karena penanganan pidana Pemilu ini sangat terbatas, karenanya kita lakukan segera dan menjadi perhatian khusus berkenaan dengan adanya peristiwa ini,” ujar Yana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.