Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Majasetra yang Ikut Kampanyekan Caleg Nasdem Didakwa 1 Tahun Bui

Kompas.com - 20/02/2024, 12:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Dadang Darajat, Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dadang Darajat dibawa ke meja hijau karena ikut mengampanyekan calon legislatif dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam persidangan Selasa (20/2/2024) ini, para pendukung terdakwa maupun pihak pelapor sudah memenuhi ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB. Padahal, sidang baru dimulai pukul 09.00 WIB.

Meski sidang dimulai tepat waktu, namun Hakim Eka Ratnawidiastuti sempat menjatuhkan skorsing beberapa kali, lantaran penasihat hukum terdakwa yang masih belum hadir.

Dalam sidang itu, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto.

Baca juga: Sidang Perdana Kades Majasetra yang Kampanyekan Caleg, Berakhir Ricuh

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tersebut dapat menguntungkan saudari Hj. Tiara Putri Julizar sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan Jawa Barat II nomor urut 3," ujar Arianto.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga terbukti mengajak audiens yakni Ketua RT dan RW yang hadir pada kegiatan tersebut, untuk mendukung, memilih, dan mencoblos caleg atas nama Tiara Putri Julizar.

"Terdakwa terbukti memanfaatkan kegiatan pembagian rutin insentif per tiga bulan (penyerahan honorarium) untuk Ketua RT dan Ketua RW Desa Majasetra, untuk mengampanyekan caleg atas nama Tiara Putri Julizar."

"Oleh karenanya dapat meningkatnya dukungan suara untuk Tiara Putri Julizar," lanjut Arianto.

Terdakwa dituntut dan diancam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap JPU.

Usai membacakan dakwaan, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan eksepsi, namun terdakwa menolak.

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi, baik dari pelapor dan terdakwa.

Pihak pelapor menyiapkan enam saksi dan dua saksi ahli, sedangkan terdakwa hanya menyiapkan dua orang saksi.

Sebelumnya sidang perdana terhadap Dadang Darajat dimulai pada Senin (19/2/2024) kemarin.

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran terdakwa meminta didampingi oleh penasihat hukumnya.

Tak hanya itu, sidang perdana kasus tersebut berakhir ricuh. Kedua belah pihak terlibat perkelahian di luar gedung PN Bale Bandung, hingga menyebabkan pihak pelapor terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ancam Orang dengan Pistol di Jalanan Bandung, Pengendara Mobil Ditangkap

Ancam Orang dengan Pistol di Jalanan Bandung, Pengendara Mobil Ditangkap

Bandung
Ibu Gantikan Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Wisuda di UGJ Cirebon

Ibu Gantikan Putrinya yang Telah Meninggal Dunia Wisuda di UGJ Cirebon

Bandung
Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kumpay Waterpark di Subang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Bandung
Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Bandung
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com