Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoftgun di Bandung Diamuk Massa

Kompas.com - 25/02/2024, 22:22 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Nasib sial dialami dua penjahat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandung. Dua pelaku bernama Arsad (22) dan Razbi (22), gagal melakukan aksinya dan menjadi bulan-bulanan warga hingga sempat tak sadarkan diri.

Kanitreskrim Polsek Cinambo, Ipda Mulyana Winata menjelaskan, pelaku berencana mencuri di dua lokasi.

Namun di lokasi pertama, kedua pelaku gagal memetik kendaraan lantaran kunci asatag yang dimiliki pelaku patah.

Baca juga: Polisi Bekuk 7 Anggota Sindikat Curanmor Lampung-Karawang

Pelaku kemudian mencari target lainnya yakni mencuri motor warga di Jalan Cisaranten Wetan, RT 1 RW 4, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Namun aksinya diketahui warga dan diteriaki maling oleh pemilik motor. Pelaku yang panik kemudian lari lantaran dikejar warga.

Baca juga: Temuan Baru, Pelaku Curanmor COD-an Motor Curian dengan Penadah

 

Berbekal senjata airsoftgun, pelaku sempat mengancam salah satu warga dan menembakannya ke atas dengan harapan lepas dari kejaran.

"Pertama nodong dulu ke Dinar, warga setempat. Setelah ditodong kan si Dinar lari teriak maling, nah si pelaku panik lari nembak ke atas," ucapnya di Mapolsek Cinambo, Minggu (25/2/2024)

Akan tetapi, teriakan warga mengundang warga lainnya untuk menangkap kedua pelaku tersebut.

"Sambil lari dia kabur masuk gang, terus dikejar sama warga akhirnya tertangkap," ucapnya.

Kedua pelaku sempat diamuk massa, namun berhasil diamankan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mengecek kesehatannya.

Setelah dipastikan sehat, keduanya bersiap dijebloskan ke jeruji besi.

"(pelaku) Belum bisa diajak bicara, dua-duanya tapi udah sadar," katanya.

Dikatakan, pelaku curanmor ini dibekali airsoftgun. Bahkan dalam aksinya salah satu pelaku sempat menembakan senjatanya.

"Yang satu baru mau (nembak) cuma keburu ditangkap sama warga jadi tidak sempat, kalau Rasbi sempat menembakkan dua kali," ucapnya.

Saat ini polisi masih mendalami kepemilikan senjata tersebut dengan meminta keterangan pelaku.

"Airsoftgun, masih kita dalami kepemilikannya dapet dari mana, lagi dimintai keterangan," tuturnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 juncto UU Darurat.

"Kalau senpi itu UU Darurat 12 tahun, kalau untuk 363 itu 5 tahun," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com