CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial Ho (28) digelandang ke kantor polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
Korban merupakan murid laki-laki berusia 10 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, Ho ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid yang menjadi korban.
Baca juga: Beredar Daftar Anggota DPRD Terpilih, KPU Cianjur: Pleno Saja Baru Dimulai
Selain itu, juga turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum.
“Pelaku kita amankan saat berada di sekolahnya di daerah Cimacan, Cipanas, kemarin,” kata Tono kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Kamis (29/2/2024).
Disebutkan, oknum guru tersebut sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur.
“Dari hasil pemeriksaan, statusnya sudah kita naikkan atau tetapkan tersangka,” ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih mendalami kasus ini karena berpotensi ada korban lain.
“Sejauh ini, yang membuat laporan baru satu orang, ya,” ucapnya.
Baca juga: Diungkap, Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Dokter pada Istri Pasien
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.