Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Mayat Terbungkus di Banjar Jual Perhiasan Korban, Hasilnya Dibagi-bagi

Kompas.com - 04/03/2024, 18:48 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Perhiasan milik Indriana Dewi diambil ketiga pembunuhnya sebelum mayat perempuan itu dibuang ke Kota Banjar, Jawa Barat.

Uang dari hasil penjualan perhiasan tersebut lalu dibagi ketiga pelaku. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Jules A Abasst mengatakan, perhiasan yang diambil pelaku dari korban adalah satu set anting, satu unit ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.

"Hasil penjualan barang tersebut tersangka peroleh uang sebesar Rp 68 Juta, kemudian dibagikan untuk MR sebagai eksekutor sebesar Rp 15 Juta dan dibelikan iPhone Rp 8 juta, tersangka DP dibelikan ponsel iPhone seharga Rp 14 juta, sisanya dibawa DA," kata Jules dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Mayat Terbungkus Selimut di Banjar Mengaku Dijanjikan Rp 50 Juta

Indriana Dewi dibunuh tiga orang berinisial DP, DA, dan MR pada 20 Februari 2024 dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bogor. 

Menurut polisi, pembunuhan ini berlatarkan masalah asmara. 

Ketiga pelaku kemudian membawa mayat Indriana berkeliling sejumlah daerah di Jawa Barat. 

Namun, setiba di Kuningan, mobil sewaan para pelaku mengalami bocor oli. Pada 22 Februari 2024, mobil itu diderek ke salah satu bengkel di Kota Banjar. 

Sehari berselang, pelaku mulai menyusun rencana untuk membuang jenazah korban. 

"Selanjutnya dibagi tugas, tersangka MR membuang mayat, sedang DA dan DP membersihkan mobil supaya tidak ketahuan," sebut Jules. 

"MR membuang mayat, kira-kira 100 meter dari bengkel karena ada jurang," sambungnya. 

Baca juga: Berawal dari Cemburu, Pasangan Kekasih Otaki Bunuh Perempuan Terbungkus Selimut di Banjar

Mayat Indriana kemudian ditemukan oleh salah seorang warga di tepi jurang Kota Banjar, Jawa Barat, pada 25 Februari 2024.

Polisi yang mendapat laporan penemuan mayat dibungkus selimut itu kemudian menggelar penyelidikan.

Ketiga orang yang diduga bertanggung jawab dalam pembunuhan Indriana kemudian ditangkap dan kini mendekam dalam tahanan. 

Mereka terancam dijerat pasal berlapis tentang pencurian sampai pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat berupa hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com