Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tengah Malam, 25 Pemuda di Karawang Digiring ke Kantor Polisi

Kompas.com - 13/03/2024, 15:11 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Sebanyak 25 pemuda dibawa ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Karawang Kota usai diduga terlibat tawuran di Jalan Husni Hamid, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Selasa (12/3/2024) tengah malam.

Mereka dibolehkan pulang dengan dijemput orangtua tapi harus membuat surat pernyataan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Karawang Ipda Kusmayadi mengatakan, aksi tawuran terjadi pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Husni Hamid, Depan Kantor BNNK Karawang.

Baca juga: Positif Narkoba, Pemuda yang Tawuran di Tebet Direhabilitasi

Sebanyak 25 orang ini diduga menggunakan sekitar 15 motor.

Kusmayadi mengatakan, setelah mendapatkan informasi terjadi tawuran, kepolisian langsung mendatangi TKP dan mendapatkan 2 orang yang diduga melakukan tawuran. 

"Kita interogasi dari kedua orang yang diamankan bahwa teman-teman mereka setelah melalukan tawuran berkumpul di Guro II belakang rumah Dinas Bupati. Setelah di cek bahwa benar sedang berkumpul dan kita amankan 23 orang yang selanjutnya dibawa ke Polsek Karawang Kota," kata Kusmayadi di Mapolres Karawang, Rabu (13/3/2024).

Setelah dimintai keterangan, 25 pelaku tawuran kemudian dijemput orang tua masing - masing dan diminta membuat surat pernyataan. 

Kusmayadi mengatakan, Polres Karawang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Ramadan 1445H/20024 M di Kabupaten Karawang. 

Baca juga: Bupati Karawang Keluarkan 10 Larangan Selama Ramadhan

Maklumat tersebut berisi sejumlah larangan yang bertujuan untuk mewujudkan situasi Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif.

Maklumat tersebut antara lain: 

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, serta membahayakan diri sendiri serta orang lain, 

2. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R4 dan R2 dalam bentuk Sahur On The Road atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran). 

3. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. 

4. Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar. 

5. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas “penyakit masyarakat” seperti premanisme, prostitusi, dan peredaran miras. 

6. Agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan Suci Ramadhan, khususnya kejadian kebakaran dan pencurian. 

"Dalam maklumat juga disebutkan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Ini, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Kusmayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com