BOGOR, KOMPAS.com - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, menanggapi aksi unjuk rasa para sopir truk tambang terkait pemberlakuan jam operasional siang hari.
Para sopir truk tambang berunjuk rasa di depan kantor Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (13/3/2024) tengah malam.
Sopir-sopir ini memarkirkan truk-truk di tengah jalan hingga mengakibatkan kemacetan parah hingga keesokan paginya atau Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Truk Tabrak Pembatas Jalan di Underpass YIA Kulon Progo, Kabin Remuk, Kernet Luka Berat
Asmawa menanggapi tuntutan tersebut dengan mengundang asosiasi transporter truk tambang. Mereka berdiskusi pada Kamis sore tadi.
Ia dan Dinas Perhubungan (Dishub) menjelaskan kepada para sopir mengenai alasan pencabutan uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari.
"Hasil evaluasi di lapangan selama pelaksanaan uji coba menunjukkan bahwa Perbup 56 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan terus dijalankan," ujar Asmawa.
Baca juga: Truk Tambang Kembali Dilarang Lewati Parung Panjang pada Siang Hari
Perbup Bupati Nomor 56 Tahun 2023 itu mengatur bahwa angkutan tambang hanya boleh melintas di jam 22.00-05.00 WIB.
Sebab, risiko kecelakaan lebih tinggi saat truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasi yang telah ditetapkan.
"Yang paling penting kemudian adalah penegakan hukumnya," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menambahkan, Pj Bupati mencoba memediasi unjuk rasa yang menyebabkan kemacetan.
"Jadi bupati dalam hal ini mencoba memediasi dan akhirnya yang kemarin dibilang lumpuh itu (macet) intinya sudah terurai," ujar Dadang.
Selanjutnya, transporter yang mengikuti audiensi tersebut berkomitmen untuk tidak membuat aksi demo yang menyebabkan kemacetan.
"(Soal macet semalem yang ambulans sampai gak bisa lewat) nah tadi itu dibahas. Bupati juga menitipkan jangan sampai mengganggu lagi dan ini mungkin yang terakhir," ucapnya.
"Kalau ada apa-apa lagi, harus didiskusikan, jangan langsung seperti ini lagi (blokade jalan) karena itu hal yang kurang bagus karena merugikan semua warga," imbuh Dadang.
Melalui audiensi tersebut, Bupati memerintahkan untuk menerapkan sanksi jika sopir truk kembali melanggar.
"Nah, sanksi ke depannya itu harus, jadi kalau melanggar lagi harus ada sanksi tegas. Penindakan lah. Intinya mah terakhir berharap kalau ada masalah dengan aturan, ya penindakan yang akan dilaksanakan gtu," beber Dadang usai pertemuan diskusi atau audiensi dengan sopir truk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.