Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Tambang Kosong Diberi Kelonggaran Melintas Siang Hari di Parung Panjang

Kompas.com - 15/12/2023, 06:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menindaklanjuti aksi unjuk rasa para sopir truk tambang, Pemerintah Kabupaten Bogor menyepakati jam operasional angkutan kosong truk tambang untuk diizinkan melintas di wilayah Parung Panjang pada siang hari mulai pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Pengawasan dan pengecekan truk kosong yang melintas harus sesuai jam operasionalnya ini sudah dimulai pada Selasa (12/12/2023) siang kemarin.

Adanya kesepakatan itu diharapkan menjadi solusi jangka pendek mengatasi keluhan sopir dan warga terhadap permasalahan truk tambang yang kerap menyebabkan kemacetan.

"Itu hasil rapat koordinasi pembahasan evaluasi pelaksanaan diskresi jam operasional angkutan kosong yang dilaksanakan pada Senin (11/12/2023) di Ruang Rapat Bupati," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah Bogor, Andi Supriyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Soal Truk Tambang Parung Panjang, Bupati Bogor: Saya Bukan Sangkuriang

Andi mengatakan, pertemuan pada Senin kemarin sore itu merupakan rapat internal yang dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Dishub Kabupaten dan Provinsi, Danramil, Polisi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.

Dalam pertemuan koordinasi itu, para pejabat pemerintah, aparat keamanan, hingga Dinas ESDM Jabar menyepakati pemberlakuan jam operasional angkutan kosong dari arah Tangerang menuju Parung Panjang akan diberlakukan kembali uji coba mulai pukul 13.00-16.00 WIB dan pukul 21.00-05.00 WIB.

Kendaraan angkutan kosong yang masuk dan keluar diatur bertahap dengan interval kendaraan maksimal 5 unit setiap 5 menit sekali.

Uji coba truk angkutan kosong bisa melintas siang hari diberlakukan mulai Selasa (12/12/2023) hingga batas waktu yang belum ditentukan atau sampai dengan kantong parkir siap digunakan dan dioperasikan.

"Surat edaran kemudian disosialiasi/pemberitahuan hasil kesepakatan rapat ke para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ujar Andi.

Baca juga: Seorang Warga Parung Panjang Bogor Terjangkit Cacar Monyet

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam surat edaran untuk pemegang IUP di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang harus memperhatikan volume material yang dimuatan kendaraan angkutan agar tidak melebihi kapasitas angkutan.

Ketentuan jam operasional beserta aturan tersebut akan dievaluasi secara berkala sampai dengan kantong parkir selesai dibangun dan operasionalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com