Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka, 1 Tersangka Ditahan, 2 Mangkir

Kompas.com - 20/03/2024, 08:57 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menahan AN, tersangka kasus kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Rutan Kelas 1 Bandung, Selasa (19/3/2024).

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap AN," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam rilisnya, Rabu (20/3/2024).

AN dan DRN diketahui menerima uang tunai dari H Endang (PT PGA) untuk mengondisikan pemenangan dalam proyek pekerjaan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Diduga Korupsi, Kejati Jabar Periksa Anak Mantan Bupati Majalengka

Syarief menyebut, penahanan AN dilakukan setelah diperiksa 8 jam di Kejati Jabar. AN kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung, sejak 19 Maret 2024 sampai 7 April 2024.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Menurut Syarief, seharusnya ada tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan Selasa (19/3/2024). Namun dua tersangka lainnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BKPSDM Majalengka Tak Ditahan

Atas perbuatanya, tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Penasehat hukum AN, Dede Kusnandar mengatakan, penyidik mengajukan 77 pertanyaan.

Dalam pemeriksaannya, AN menyebut, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena menggunakan sistem BOT. Pembangunan pasar sendiri ditanggung investor.

Pihaknya menduga bahwa dalam kasus ini hanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang siapa pemenang tersebut.

"Klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pak INA, justru saat itu sedang tidak baik-baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

Pihaknya juga menampik adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

"Tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Dede menyayangkan pihak Kejati Jabar yang melakukan penahanan terhadap AN. Menurutnya, kliennya tersebut seharusnya yang terakhir ditahan apabila dilihat dari pasal 55, karena AN non ASN.

"Pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com