BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan soal kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Intinya menindaklanjuti dari SE Menaker tesebut berupa surat pengantar dari Gubenur kepada Bupati dan Wali Kota serta perusahaan terkait pembayaran THR."
Demikian kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan
Dia menyebutkan, bila perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, Disnakertrans Jabar tak segan menjatuhkan sanksi, baik tertulis maupun teguran langsung.
Bahkan, ada beberapa kasus yang sampai dibekukan izin usaha perusahaannya karena berbuat "nakal" dengan tidak membayarkan THR para pekerja.
"Sanksi sudah tertuang pada Permen Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Jika perusahaan melanggar aturan maka ada denda lima persen dari besaran THR," kata Firman.
"Jika memang tidak juga bayar, nanti ada semacam nota pemeriksaan dan pengawasan. Jika memang mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi administrasi tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," tegas dia.
Firman memastikan bahwa pengawasan terhadap pemberian THR itu dilakukan Disnakertrans Jabar dengan membuat posko pengaduan di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek
Adapun persoalan yang kerap ditemui perihal pembayaran THR adalah mulai dari penundaan pembayaran, dicicil, hingga besaran tidak sesuai aturan.
"Sesuai dengan amanat instruksinya SE tersebut Disnakertrans Jabar dan kabupaten serta kota menyediakan posko aduan yang dibuka pada H-14 sampai H+14," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.