Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Beri THR Sebelum Lebaran jika Tak Mau Kena Sanksi

Kompas.com - 21/03/2024, 16:27 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan soal kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Intinya menindaklanjuti dari SE Menaker tesebut berupa surat pengantar dari Gubenur kepada Bupati dan Wali Kota serta perusahaan terkait pembayaran THR."

Demikian kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Dia menyebutkan, bila perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, Disnakertrans Jabar tak segan menjatuhkan sanksi, baik tertulis maupun teguran langsung.

Bahkan, ada beberapa kasus yang sampai dibekukan izin usaha perusahaannya karena berbuat "nakal" dengan tidak membayarkan THR para pekerja.

"Sanksi sudah tertuang pada Permen Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Jika perusahaan melanggar aturan maka ada denda lima persen dari besaran THR," kata Firman.

"Jika memang tidak juga bayar, nanti ada semacam nota pemeriksaan dan pengawasan. Jika memang mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi administrasi tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," tegas dia.

Firman memastikan bahwa pengawasan terhadap pemberian THR itu dilakukan Disnakertrans Jabar dengan membuat posko pengaduan di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek

Adapun persoalan yang kerap ditemui perihal pembayaran THR adalah mulai dari penundaan pembayaran, dicicil, hingga besaran tidak sesuai aturan.

"Sesuai dengan amanat instruksinya SE tersebut Disnakertrans Jabar dan kabupaten serta kota menyediakan posko aduan yang dibuka pada H-14 sampai H+14," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com