Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Kompas.com - 28/03/2024, 21:21 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial HSL yang menyimpan puluhan senjata api ilegal di rumahnya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Senjata api yang ditemukan di rumah itu terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk senjata laras pendek, dan 9.673 butir peluru.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules A Abast mengatakan, HSL merupakan istri pria berinisial PKL.

Saat ini, suami HSL mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, atas kasus kepemilikan senjata api.

Wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dititipi barang-barang itu oleh suaminya pada Agustus 2023.

HSL menerima titipan senjata di rumah Komplek Bea, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung


Dia lantas memindahkan senjata-senjata itu ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada 4 Maret 2024.

"Diantar menggunakan mobil Carry, HSL menyuruh karyawannya untuk menaikkan dan menurunkan senjata api tersebut," ujar Jules, Rabu (27/3/2024).

Polisi yang menerima informasi soal pengiriman senjata api tersebut, lalu melacak pengiriman itu.

Ketika mengecek rumah di Bandung pada Senin (25/3/2024), polisi menemukan puluhan senjata api dan ribuan amunisi. Di tanggal yang sama, polisi meringkus HSL.

"Di salah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban, setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi," ucapnya.

Menurut polisi, HSL ditangkap karena menguasai, menyimpan, membawa, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Baca juga: Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com