KOMPAS.com - Dampak kecelakaan maut di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mulai mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang sampai dengan Kutanegara arah Jakarta.
Pembukaan jalur tersebut dimulai sejak pukul 09.47 WIB. Tujuannya mengurangi kepadatan arus lalin di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian."
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cikampek, Polisi: Ada 6 Mayat yang Utuh
"Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, kami beserta pihak kepolisian juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” ujar Direktur Utama PT JJS Charles Lendra dalam keteranganya, Senin (8/4/2024).
Dikatakan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ini dibuka untuk kendaraan kecil atau golongan I (non bus). Adapun kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/jam.
Pengguna jalan dapat mengakses jalur fungsional ini di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
PT JJS juga memasang rambu petunjuk di 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol, sehingga pengguna jalan dapat bersiap sebelum masuk jalur.
“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional."
Baca juga: Kesaksian Sopir Bus Saat Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek, Menghindar ke Kiri Saat Ditabrak
"Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47,” imbuhnya.
Dikatakan, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.
Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.
"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 58 (KM), Senin (8/4/2024). Jumlah korban tewas sementara 13 orang dan dua mobil terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.