BANDUNG, KOMPAS.com - Enam pelaku pengeroyokan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keenam pelaku terdiri dari 2 pelaku dewasa yakni AP (19) dan A (20).
Kemudian empat lainnya masih berusia 15 dan 16 tahun, berstatus pelajar. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Baca juga: 2 Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Ciparay Bandung
"Jadi yang kami hadirkan hanya dua orang saja. Kejadiannya itu Jumat lalu dan baru dilaporkan ke Polsek itu tanggal 20 April," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).
Kusworo menjelaskan, motif pelaku melakukan mengeroyok korban lantaran cemburu. Sebab korban Hamdani Mustofa (22) dan Aldi Ardiansyah (24) pernah bertemu dengan salah satu pasangan pelaku.
"Pasangan salah satu pelaku itu bertemu dengan korban di salah satu warteg di Ciparay sebelum kejadian," ungkap dia.
Baca juga: Mayat Tak Dikenal Ditemukan Tergantung di Pohon Area TPU Ciparay
Di perjalanan pulang, para pelaku bertemu dengan kedua korban. Salah satu motor pelaku memepet korban dan menyuruh berhenti.
Tiba-tiba salah satu pelaku memukul korban diikuti dengan pelaku lainnya.
Bahkan, sambung Kusworo, korban Hamdani dipukul menggunakan batu hingga terluka di bagian tempurung kepala bagian belakang.
"Ada yang pukul pakai batu, korban sekarang ada di Rumah Sakit Al-Ihsan, karena tempurung kepalanya ada yang bolong dihantam benda tumpul, dan kondisinya masih kritis," ujar dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat denga pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.