Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Kompas.com - 24/04/2024, 21:36 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

 

CIREBON, KOMPAS.com - Anis Malikhatin (33), seorang ibu rumah tangga yang dibakar oleh suaminya Ari Bachtiar akhirnya tewas pada Rabu (24/4/2024) siang.

Anis tak sanggup menahan luka bakar di sekujur tubuh, setelah disiram bensin dan disulut oleh suaminya sendiri pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Anis menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani penangan medis di sejumlah rumah sakit.

Suasana duka tampak jelas di rumah orangtua Anis di Blok Sawit, Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Suami Bakar Istri Saat Tidur Lelap di Cirebon

 

Arif (38), kakak kandung korban masih menerima ungkapan duka dari tetangga sekitar yang prihatin atas nasib yang menimba adiknya.

Arif menyampaikan, Anis menghembuskan nafas terakhir pada sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu RS di Kota Cirebon.

"Setelah kejadian Anis dirawat di rumah sakit di Kabupaten Cirebon, sekitar satu minggu, luka bakar 89 persen."

"Terus pihak pelaku minta Anis dirawat di rumah sakit di Kota Cirebon agar bisa pakai BPJS,” kata Arif saat ditemui sejumlah awak media di rumahnya.

Selama masa tiga minggu itu, Anis menjalani pengobatan di RS Kabupaten dan di Kota Cirebon.

Bahkan Anis sudah menjalani operasi pertama, dan lalu direncanakan akan menjalani operasi yang kedua. Namun, kondisi Anis drop, hingga meninggal dunia.

Anis meninggalkan dua anak, pertama berusia delapan tahun, dan kedua berusia tiga tahun. Keduanya kini tinggal di rumah Arif yang merupakan rumah pusaka keluarganya.

Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri di Cirebon, Siram Bensin ke Tubuh Korban yang Sedang Tidur

Jasad Anis pun dimakamkan tak jauh dari rumahnya, di Tempat Permakaman Umum (TPU) Blok Sawit, di Desa Pangkalan.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ari Bachtiar menyiramkan bensin dan membakar istri nya yang sedang lelap tertidur di kamarnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ari dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com