BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam di Terowongan Cikopo, Cicelengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (5/5/2024) dini hari.
Para pelaku adalah NA alias Noer (28), F alias Ebod (22), AM (19) dan salah satu pelaku yang masih berusia anak.
Mereka disebut tergabung dalam geng yang dinamakan Moonraker
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku diamankan setelah para korban membuat laporan ke Polsek Cicalengka.
Baca juga: Keroyok Warga Bandung Barat secara Acak, 27 Anggota Geng Motor Moonraker Ditangkap
Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
"Para pelaku diamankan, satu hari setelahnya di kediaman masing-masing pada hari ini," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (6/5/2024).
Awalnya para pelaku tengah berkumpul di wilayah tersebut. Kemudian melintas salah seorang korban yang diduga pernah mempunyai masalah dengan salah seorang pelaku.
Selanjutnya para tersangka mengejar korban menggunakan sepeda motor dan menyalip kendaraan korban hingga korban mendadak berhenti.
Usai memberhentikan korban, para pelaku langsung mengeroyok dengan senjata tajam.
"Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan pembabi buta kepada lingkungan sekitarnya," kata Kusworo.
Akibatnya, tujuh orang menjadi korban dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka.
Para korban menderita luka di bagian kepala dan tangan, akibat terkena senjata tajam.
"Jadi mereka mengejar korban yang diduga pernah memiliki masalah dengan salah satu pelaku, korban lainnya itu merupakan salah sasaran. kemudian korbannya lari ke warung dan ke bengkel motor, ada juga orang lain, dan pelaku melakukan pembacokan secara membabi buta ke korban-korban yang lain," beber dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.