BANJAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Arthur Leigh Welohr (35) dalam perkara pembunuhan, Selasa (7/5/2024).
Persidangan yang dipimpin hakim ketua, Wahyu Setioadi ini, juga memutuskan terdakwa harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta.
"Terdakwa Arthur kita putus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian SH usai sidang, Selasa sore.
Baca juga: Pria di Banjar Tewas di Tangan Menantu Asal Amerika
Arthur yang merupakan warga negara asing dari California, Amerika Serikat, menganiaya bapak mertuanya, Agus Sopiyan di rumah korban, di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada 14 September 2023.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.
Petrus menjelaskan, sebagaimana ketentuan Undang-undang yang berlaku, terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam menentukan sikapnya.
Terdakwa dipersilakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
"Kalau tidak mengambil sikap dalam tujuh hari, maka dianggap telah menerima putusan itu. Putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Petrus.
Terkait pembayaran restitusi, dia mengatakan, uang tersebut akan diberikan kepada istri korban.
Baca juga: WN AS Pembunuh Mertua Kenal Istri lewat Medsos, Datang ke Banjar Langsung Menikah
Sebagaimana rekomendasi LPSK, restitusi diajukan istri korban.
"Dalam hal ini istri korban Agus yang mengajukan permintaan restitusi," jelas Petrus.