BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyebut, saat kecelakaan, bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok itu melaju tanpa rem.
Hal tersebut terbukti saat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Subang dan Direktorat Lalu Litas Polda Jabar dibantu Kakorlantas Polri.
Mereka tak menemukan bekas pengereman di lokasi tempat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.
"Adapun hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman. Yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Selain itu, dari pemeriksaan pengemudi Sadira (51) dan saksi, kendaraan bermasalah dengan rem.
Ini dibuktikan dengan adanya upaya perbaikan pada rem bus tersebut. Pertama, diperbaiki mekanik yang dipanggil sopir di dekat Gunung Tangkubanparahu.
Baca juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Subang
Lalu bus kembali melaju dan mengalami masalah rem kembali di rumah makan di kawasan Ciater.
"Permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem," ungkap dia.
"Dia pun meminjam komponen rem tersebut ke sopir bus yang lain, namun ukurannya tidak sesuai. Perbaikan pun tidak jadi dilakukan. Sadira melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," ucap Wibowo.
Seperti diketahui, dalam kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia, 13 luka berat, dan 40 lainnya mengalami luka ringan.
Pasca-kecelakaan Bus Trans Putera Fajar ini, polisi melakukan penyelidikan dengan metode TAA (Trafic Accident Analysis) hingga memeriksa 13 saksi yang terdiri dari pengemudi, kernet, penumpang bus, warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian dua saksi ahli dari Dishub Kabupaten Subang dan pihak agen travel.
"Kami juga melakukan pemeriksaan fisik bus yang didukung Dishub Jabar, Dishub Subang, dan pihak terkait lainnya," ucapnya.
Kini, sopir bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bernama Sadira (51) tersebut kini masih dalam perawatan pasca-kecelakaan.
Sadira dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang