BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk enam orang jaksa dalam menangani kasus pembunuhan Vina untuk satu tersangka, Pegi Setiawan atau Pegi Perong.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Setelah Sahabat Vina, Kini Adik Pegi Perong Diperiksa Polisi
Nur menjelaskan, saat ini Kejati Jabar baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi Setiawan masih dilengkapi penyidik Polda Jabar.
"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.
Dia menjelaskan, Kejati Jabar turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina ini lantaran tersangka Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar.
Baca juga: Menyoal Dihapusnya 2 Nama DPO Usai Penangkapan Pegi Setiawan Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina
Selain itu, kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan ini mendapatkan atensi langsung dari Jaksa Agung Muda Pindana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung agar ditangani secara profesional.
"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tambah Nur.
Terkait dengan lokasi pengadilan kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan ini masih belum bisa ditentukan.
"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," pungkas Nur.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menangkap tersangka Pegi Setiawan yang telah 8 tahun buron di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Selama di Bandung, Pegi bekerja menjadi buruh (tukang) bangunan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap kendala yang membuat penangkapan tersangka pembunuh Vina dan Rizky di Cirebon sampai memakan waktu hingga 8 tahun.
Surawan menjelaskan, tersangka PS ini sempat mengganti identitas nama dan meninggalkan kampung halamannya di Cirebon ke Katapang, Kabupaten Bandung.
Di sana, PS tinggal di kos bersama ayah dan ibu tirinya.
"Namun, PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya. Di sana dia mengaku sebagai keponakan. Demikian juga bapaknya mengenalkan PS ke pemilik kos sebagai keponakannya. Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kami mintai keterangan," tutur dia.
"Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi," sebut Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.