Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik dan Pengelola Bus Kecelakaan yang Tewaskan 11 Siswa SMK Depok Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/05/2024, 21:34 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan bus yang menewaskan sejumlah penumpang siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menjelaskan, kedua orang tersebut berinisial A dan AI.

AI merupakan pengusaha atau pemilik bus yang mengubah rancang bangun bus menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sementara bengkelnya tak memliki izin.

Baca juga: Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan Study Tour Imbas Bus Terguling di Ciater

Sedangkan A, orang yang dipercaya AI untuk mengelola PO Bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.

Sementara bengkel yang dikelola AI tak memiliki izin untuk mengubah dimensi bus.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," tuturnya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan Study Tour Imbas Bus Terguling di Ciater

Sementara tersangka A merupakan pengelola yang menyuruh tersangka S membawa bus rombongan SMK tersebut.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.

Wibowo menyebut, kendaraan bus yang membawa rombongan SMK asal Depok itu pun diketahui tak laik jalan sebab KIR bus kedaluawarsa karena berakhir pada 6 Desember 2023.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lengga Kencana Depok ini mengalami kecelakaan di Jalan Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). 

Sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 pelajar SMK, seorang guru dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Puluhan orang lainnya harus dilarikan ke RSUD Subang karena luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Marzoeki Mahdi Bogor Buka Layanan bagi Pecandu Judi Online

RS Marzoeki Mahdi Bogor Buka Layanan bagi Pecandu Judi Online

Bandung
PDI-P, PKS, dan PPP, Bahas Calon Gubernur Jabar, Muncul Nama Susi

PDI-P, PKS, dan PPP, Bahas Calon Gubernur Jabar, Muncul Nama Susi

Bandung
Viral Video Pengunjung Taman Safari Bogor Diduga Beri Makan Plastik ke Kuda Nil

Viral Video Pengunjung Taman Safari Bogor Diduga Beri Makan Plastik ke Kuda Nil

Bandung
Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Bey Machmudin Jadi Incaran untuk Pilkada Jabar 2024

Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Bey Machmudin Jadi Incaran untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Bandung
Gara-gara Burung, Aksi Pengeroyokan dengan Parang Pecah di Baleendah

Gara-gara Burung, Aksi Pengeroyokan dengan Parang Pecah di Baleendah

Bandung
Kisah Luqman 13 Tahun Jadi Marbot, Sedih Jauh dari Keluarga hingga Haru Dihadiahi Hewan Kurban

Kisah Luqman 13 Tahun Jadi Marbot, Sedih Jauh dari Keluarga hingga Haru Dihadiahi Hewan Kurban

Bandung
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Bandung
ASN Jabar yang Diduga Terlibat Video Asusila Terancam Sanksi

ASN Jabar yang Diduga Terlibat Video Asusila Terancam Sanksi

Bandung
Bey Machmudin Tak Akan Lepas Obligasi Daerah, Bisa Bebankan Pemprov Jabar

Bey Machmudin Tak Akan Lepas Obligasi Daerah, Bisa Bebankan Pemprov Jabar

Bandung
Tingkatkan Kualitas, Petani di Kabupaten Bandung Beralih ke Pupuk Organik

Tingkatkan Kualitas, Petani di Kabupaten Bandung Beralih ke Pupuk Organik

Bandung
Puluhan Abang Becak di Sumedang Kecipratan Berkah Persib Juara

Puluhan Abang Becak di Sumedang Kecipratan Berkah Persib Juara

Bandung
Penyemprotan Pupuk Cair dengan Drone Dikenalkan ke Petani di Ciparay

Penyemprotan Pupuk Cair dengan Drone Dikenalkan ke Petani di Ciparay

Bandung
BKD Jabar Panggil PNS Diduga Sosok Perempuan di Video Asusila Mirip Sekda Taput

BKD Jabar Panggil PNS Diduga Sosok Perempuan di Video Asusila Mirip Sekda Taput

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com