KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, menyerahkan permohonan berkas penangguhan penahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Bandung, Jabar, Kamis (13/6/2024).
Teti, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, permohonan penangguhan diajukan usai kuasa hukum menerima surat perpanjangan penahanan Pegi dari penyidik Polda Jabar pada Rabu 12 Juni 2024.
Baca juga: Sederet Kejanggalan Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Hanya Berfokus pada Pegi
"Kemarin sudah kami sampaikan, karena kami sudah menerima (penangguhan penahanan) dan hari ini kita masukkan (pengajuan penangguhan penahanan)," ujar Teti, di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Dijenguk Ibu, Pegi Beri Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi
"Kita menanti saja, karena harus ada disposisi pimpinan katanya, jadi kita menunggu. Tadi hanya memasukkan surat permohonan, kami juga masih menunggu berapa lama," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, hal itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Sementara, sidang praperadilan yang diajukan Pegi rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Datangi Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi Serahkan Permohonan Penangguhan Penahanan: Kita Tunggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.