BANDUNG, KOMPAS.com - Empat orang keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Keempat orang yang diperiksa yakni Kosim ayah dari Eko, Muram ayah dari Eka Sandi, Khasanah ayah dari Hadi Saputra, dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.
Mereka diperiksa secara terpisah di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Pemeriksaan keempatnya di mulai sejak pukul 10.30 WIB.
Baca juga: 4 Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Penuhi Panggilan Polda Jabar
Koordinator pengacara terpidana, Rully Panggabean mengatakan, para saksi dicecar dengan jumlah pertanyaan yang berbeda. Namun secara materi pernyataan hampir seluruhnya sama yakni soal perintangan penyelidikan.
"Ada yang 18, 19, sampai 20 pertanyaan. Pemeriksaan ini undangan dari Polda Jabar tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan Pasal 221," katanya kepada awak media.
Dia mengaku, tidak mengetahui pasti saksi mana yang sedang disisir oleh penyidik Polda Jabar perihal perintangan penyidikan tersebut.
Baca juga: Dedi Mulyadi Shalat Idul Adha di Dekat TKP Pembunuhan Vina dan Eky
"Karena di pertanyaan gak ada yang mengarah ke orang. Mungkin di kesempatan lain kita akan tahu yang dituju. Hari ini belum, masih ngambang apa yang jadi tujuan penyidik," ucap Rully.
Dia pun mengungkap, keempat saksi yang hadir hari ini masih ditanyakan seputar kejadian 8 tahun yang lalu sesuai yang mereka ketahui.
"Malah baru sekitar kejadian 8 tahun yang lalu diketahui. Sedangkan saksi dari satu terpidana yang lain belum diundang," ucap dia.
Rully menyebut, sebanyak 108 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dikerahkan untuk mengawal terpidana dan para saksi kasus Vina ini.
"108 kuasa hukum, karena ada di Cirebon, Bandung, Jakarta. Sekarang yang mendampingi sekitar 30-an," ucapnya.
Belum Bertemu Terpidana
Dia menyebutkan, hingga saat ini para kuasa hukum belum pernah bertemu dengan kelima terpidana kasus pembunuhan Vina.
Hal ini karena pihak Polda Jabar belum memberikan izin untuk mengunjungi para terpidana.
"Pengen ketemu narapidana, untuk tanda tangan kuasa, karena kita belum dapat kuasa, kita baru dapat kuasa dari keluarganya," kata Rully.
"Kendala permohonan, Polda tidak memperbolehkan. Belum bisa ketemu narapidana," tambahnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sedang berupaya bertemu dengan Kemenkumhan dan Komnas HAM agar diberikan kesempatan bertemu dengan terpidana.
"Sekarang sedang ke Dirjen Lapas, Kemenkumham, dan Komnas HAM," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang