Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Diperiksa soal Perintangan Penyidikan

Kompas.com, 19 Juni 2024, 17:28 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Empat orang keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).

Keempat orang yang diperiksa yakni Kosim ayah dari Eko, Muram ayah dari Eka Sandi, Khasanah ayah dari Hadi Saputra, dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.

Mereka diperiksa secara terpisah di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Pemeriksaan keempatnya di mulai sejak pukul 10.30 WIB.

Baca juga: 4 Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Penuhi Panggilan Polda Jabar

Koordinator pengacara terpidana, Rully Panggabean mengatakan, para saksi dicecar dengan jumlah pertanyaan yang berbeda. Namun secara materi pernyataan hampir seluruhnya sama yakni soal perintangan penyelidikan.

"Ada yang 18, 19, sampai 20 pertanyaan. Pemeriksaan ini undangan dari Polda Jabar tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan Pasal 221," katanya kepada awak media.

Dia mengaku, tidak mengetahui pasti saksi mana yang sedang disisir oleh penyidik Polda Jabar perihal perintangan penyidikan tersebut.

Baca juga: Dedi Mulyadi Shalat Idul Adha di Dekat TKP Pembunuhan Vina dan Eky

"Karena di pertanyaan gak ada yang mengarah ke orang. Mungkin di kesempatan lain kita akan tahu yang dituju. Hari ini belum, masih ngambang apa yang jadi tujuan penyidik," ucap Rully.

Dia pun mengungkap, keempat saksi yang hadir hari ini masih ditanyakan seputar kejadian 8 tahun yang lalu sesuai yang mereka ketahui.

"Malah baru sekitar kejadian 8 tahun yang lalu diketahui. Sedangkan saksi dari satu terpidana yang lain belum diundang," ucap dia.

Rully menyebut, sebanyak 108 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dikerahkan untuk mengawal terpidana dan para saksi kasus Vina ini.

"108 kuasa hukum, karena ada di Cirebon, Bandung, Jakarta. Sekarang yang mendampingi sekitar 30-an," ucapnya.

Belum Bertemu Terpidana

Dia menyebutkan, hingga saat ini para kuasa hukum belum pernah bertemu dengan kelima terpidana kasus pembunuhan Vina.

Hal ini karena pihak Polda Jabar belum memberikan izin untuk mengunjungi para terpidana.

"Pengen ketemu narapidana, untuk tanda tangan kuasa, karena kita belum dapat kuasa, kita baru dapat kuasa dari keluarganya," kata Rully.

"Kendala permohonan, Polda tidak memperbolehkan. Belum bisa ketemu narapidana," tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sedang berupaya bertemu dengan Kemenkumhan dan Komnas HAM agar diberikan kesempatan bertemu dengan terpidana.

"Sekarang sedang ke Dirjen Lapas, Kemenkumham, dan Komnas HAM," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau