BANDUNG, KOMPAS.com - Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung akan mengikuti debat publik perdana sebagai bagian dari tahapan Pilkada Kota Bandung 2024.
Debat ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada Rabu (30/10/2024) mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, mengungkapkan bahwa tema debat publik perdana ini adalah "Tantangan Masa Depan Kota Bandung: Mengintegrasikan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, Keberlanjutan Lingkungan, dan Tata Ruang yang Efisien."
Baca juga: Pilkada Kota Bandung, Haru-Dhani Siapkan Program Kewirausahaan untuk Milenial
Isu yang akan diangkat meliputi tata kelola pemerintahan, inovasi kebijakan, keberlanjutan dan kelestarian lingkungan, serta infrastruktur dan tata ruang.
“Tujuan Debat Publik ini adalah agar masyarakat sebagai pemilih dapat mengenal lebih dekat profil pasangan calon, visi dan misi, serta program kerja yang dirancang sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan,” jelas Wenti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Wenti menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 2 PKPU Tahun 2024, debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada Pilkada Kota Bandung 2024, debat publik akan dilaksanakan sebanyak dua kali dan disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik di i-News TV dan YouTube KPU Kota Bandung, serta siaran tunda di Bandung TV.
Moderator debat akan dipilih oleh KPU Kota Bandung dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon, sesuai dengan Pasal 21 PKPU Tahun 2024.
KPU Kota Bandung juga mengundang berbagai unsur, termasuk Forkopimda, OPD, keterwakilan disabilitas, tokoh masyarakat, dan pemilih pemula, sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi dalam setiap tahapan Pilkada Kota Bandung 2024.
“Kami juga memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik dengan menghadirkan interpreter/penerjemah agar mereka dapat mengikuti alur acara dan mendapatkan informasi seperti masyarakat lainnya,” tambahnya.
KPU Kota Bandung berharap debat publik dapat berjalan lancar dan meningkatkan partisipasi pemilih di Kota Bandung.
Baca juga: Pilkada Kota Bandung, Farhan Ingin Bangkitkan Ekosistem Industri Kreatif
Selama debat berlangsung, beberapa hal dilarang, seperti membawa atribut kampanye pasangan calon kecuali atribut yang melekat di tubuh, meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan terhadap pendukung kandidat pasangan calon lain.
Apabila terjadi pelanggaran yang mengganggu jalannya acara, KPU berhak menghentikan kegiatan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang